DEFINISI ADMINISTRASI NEGARA
1. Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan bahwa :
Administrasi
Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai
lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari
bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga
perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
2. Bachsan
Mustafa, SH; administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan –
jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi
kepada badan – badan pembuat undang – undang dan badan – badan
kehakuman.
3. Wilson
1987, administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi
kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi itu timbul dari perbedaan
fungsi antara politik dan administrasi, dan adanya asumsi tentang
superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan klasik pernah
juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi
administrasi itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.
4. John
M. Pfiffer dan Robert V, Administrasi Negara adalah suatu proses yang
bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan
pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak
terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah
orang.
5. Administrasi
Negara adalah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh
aparatur pemerintah suatu Negara, untuk mengatur dan menjalankan
kekuasaan Negara, guna menyelenggarakan kepentingan umum.
6. Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa :
Administrasi
Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya
pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas kewajibannya
tanpa Administrasi Neara.
7. Menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara” mengatakan bahwa :
Administrasi
Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten) “Apparaat” (alat)
Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu
oleh Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah
(tugas pemerintah, overheidstak) fungsi administrasi yang tidak
ditugaskan kepada badan – badan pengadilan, badan legeslatif (pusat)
dan badan pemerintah (overheidsorganen) dari persekutuan – persekutuan
hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah dari Negara (sebagai
persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan pemerintah
(bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II dan
Daerah istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk
berdasarkan suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind)
memerintah sendiri daerahnya.
8. Menurut Dwight Waldo menyatakan bahwa administrasi Negara mengandung dua pengertian yaitu :
a. Administrasi Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan – tujuan pemerintah.
b. Administrasi Negara yaitu suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan – urusan Negara.
Kalau definisi – definisi diatas dikaji secara seksama, dapat dikemukakan beberapa pokok pikiran bahwa :
a. Administrasi Negara adalah merupakan proses kegiatan yang bersifat penyelenggaraan.
b. Administrasi Negara disusun untuk mengatur kerja sama antar bangsa.
c. Administrasi Negara diselenggarakan oleh aparatur pemerintah dari suatu Negara.
d. Administrasi Negara diselenggarakan untuk kepentingan umum.
Ya begitulah, berdasarkan yang telah saya pelajari menurut pendapat para ahli tersebut saya setuju dengan penjelasan yang demikian..good.
BalasHapusoke, trimaksih
HapusTerima kasih infonya mas
BalasHapusSaya sedang mempelajarinya. Doakan saya sukses dan wisuda dengan cepat ya mas. Makasih ilmu nya. Hidup FISIP..!
BalasHapusGood lanjutkan
HapusGood lanjutkan
HapusSaya sedang mempelajarinya. Doakan saya sukses dan wisuda dengan cepat ya mas. Makasih ilmu nya. Hidup FISIP..!
BalasHapus